GridOto.com -Pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis semasa periode libur akhir tahun tidak perlu khawatir.
Sebab, akan ada keringanan darikepolisian nih.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.
Menurutnya kelonggaran diberikan jika batas jatuh tempo pajak tersebut hanya hitungan hari.
Artinya, tidak ada pengecualian jika pemilik sengaja menundanya hingga satu pekan lebih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Dispensasi buat STNK yang Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/24/104200615/ada-dispensasi-buat-stnk-yang-habis-saat-libur-natal-dan-tahun-baru.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LMeski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab layananMeski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati. Sebab layanan
Meski demikian, lanjut dia, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab layanan bisa dibayarkan secara online melalui Indomart dan Alfamart.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2020.
Namun relaksasi ini hanya berlaku untuk angkutan kendaraan umum.
Baca Juga: Benarkah Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus di Mana Saja? Ini Penjelasannya
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 115 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif tahun pajak 2020.
"Gubernur dapat menghapuskan sanksi administratif, dan karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu antara lain kondisi perekonomian sedang resesi," bunyi Pergub 150 tahun 2020 ayat 1.