Anya Geraldine Pamer SIM C Barunya, Yuk Kenali Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

M. Adam Samudra,Ruditya Yogi Wardana - Senin, 21 Desember 2020 | 14:00 WIB

Aktris sekaligus selebgram, Anya Geraldine. (M. Adam Samudra,Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Aktris sekaligus selebgram Nur Amalia Hayati atau lebih dikenal dengan Anya Geraldine belakangan ini menjadi bahan pembicaraan warganet di sosial media (sosmed).

Pasalnya, Anya Geraldine mengunggah fotonya memamerkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C di akun Instagram pribadinya @anyageraldine.

Dalam foto tersebut terlihat Anya sedang memegang SIM C miliknya sambil berpose di depan cermin.

"Misi sayang, mau pamer SIM C dulu nih. Kapan-kapan aku boceng naik rotom (motor) ya," tulis Anya di akun Instagram pribadinya @anyageraldine.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?

Instagram/@anyageraldine
Anya Geraldine pamer SIM C barunya di akun sosial medianya.

Bicara soal SIM, sobat sudah tahu belum ada beberapa jenis SIM yang berlaku di Indonesia selain SIM C.

Jika belum tahu, sobat bisa simak penjelasan SIM yang berlaku di Indonesia berikut ini :

1. SIM A

SIM A merupakan jenis SIM bagi orang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 Kg.

2. SIM B1

SIM ini untuk orang yang mengemudikan kendaraan penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 Kg.

Adapun kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.

Baca Juga: Biar Makin Paham, Ternyata Begini Prosedur Ganti Golongan SIM

3. SIM B2

Lalu untuk SIM B2 diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 Kg dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. SIM C

SIM C sudah jelas buat orang yang mengemudikan motor di jalan raya.

Kabarnya, SIM C sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.

Walau begitu, wacana ini belum berlaku sehingga SIMC masih digunakan untuk para pengemudi motor secara umum.

Baca Juga: Bukan Hanya SIM C dan SIM A, Inilah Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia Serta Biaya Pembuatannya

5. SIM D

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.

6. SIM Internasional

Sesuai namanya, SIM Internasional merupakan jenis SIM yang diakui penggunaannya di negara lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AG. (@anyageraldine)