GridOto.com- Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 yang berisi imbauan untukmenyertakan hasil negatif tes antigen bagi sobat yang mengadakan perjalanan darat di seputar Pulau Jawa.
Sementara untuk sobat yang menuju Pulau Bali wajib menyertakan hasil negatif tes antigen.
Nah, bagaimana prosedur dan biaya untuk tes antigen ini.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?
Beberapa klinik dan rumah sakit telah menyediakan layanan ini.
Harganya bervariatif, berkisar antara Rp 180 ribu hingga Rp 300 ribu.
Salah satu layanan itu tersedia di klinik Kimia Farma.
GridOto.com sempat melihat proses dalam tes antigen ini.
Tidak susah kok.
Sobat tinggal datang ke klinik untuk melakukan tes antigen.
Lalu, pihak klinik akan mencatat biodata dan pertanyaan terkait dengan aktivitas terkait dengan potensi penularan seperti apakah pernah kontak dengan penderita Covid-19.
Setelah proses ini selesai, peserta menunggu untuk dipanggil pengetesan.
Kemudian, pasien masuk ke dalam bilik dan petugas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) memasukkan alat swab ke hidung.
Selesai itu, pasien diminta menunggu hasil.
Baca Juga: Biar Liburan Asyik, Nih Dia Tips Atur Keuangan Saat Pakai Kendaraan Pribadi
Waktu menunggu untuk mengetahui hasil tak lama kok, hanya sekitar 15 menit.
Tak lama petugas membawa hasil pengujian, sobat dianggap negatif jika hasilnya hanya 1 garis, sementara positif reaktif jika hasilnya 2 garis.
Kemudian, pihak klinik akan memberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Rapid Test Swab Antigen.
Masa berlaku surat keterangan ini selama 14 hari sejak dilakukan pengetesan.
Oh yaa biaya di klinik Kimia Farma sebesar Rp 250 ribu.