Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Apa Saja Isinya?

Harun Rasyid - Senin, 21 Desember 2020 | 11:40 WIB

Ilustrasi pengemudi dan penumpang di dalam mobil menerapkan protokol kesehatan saat liburan (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, masyarakat diprediksi akan tetap pergi berlibur ke sejumlah destinasi wisata maupun mengunjungi sanak saudara di luar daerah.

Bagi Sobat GridOto yang ingin melakukan perjalanan liburan dalam waktu dekat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait protokol kesehatan libur Nataru untuk perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, Protokol kesehatan harus dijalankan agar kasus penularan Covid-19 tidak naik seperti beberapa periode liburan sebelumnya di Indonesia.

“Pengalaman tiga masa liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua itu diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam rilis resmi Satgas Penanganan Covid-19, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Biar Liburan Asyik, Nih Dia Tips Atur Keuangan Saat Pakai Kendaraan Pribadi

Dari Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut, ada 3 poin utama yang berisi kewajiban melakukan protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat perjalanan liburan.

Hal pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupapenggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Lalu pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk
keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Dirikan 100 Posko dan Sebar 50 CCTV Jelang Libur Akhir Tahun, Kadishub Jabar Prediksi Tanggal Ini Jadi Puncak Arus Mudik

Poin ketiga, pelaku perjalanan di dalam negeri harus mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku yaitu:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan dengan tujuan Pulau Bali, pelaku perjalanan yang memakai moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes Rapid Test (RT), Swab Test hingga Polymerase Chain Rection (PCR) atau RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.

Grid.id
Ilustrasi rapid test dalam penerapan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021


Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi darat atau laut dengan kendaraan pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan antar Pulau Jawa maupun antar Provinsi, Kabupaten hingga Kota, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Dari Peningkatan Operasional Hingga Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Persiapan Jasamarga Metropolitan Tollroad Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Sementara, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test
antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.

Poin ini juga mengatur, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Istimewa
Ilustrasi perjalanan dengan mobil pribadi saat libur Natal dan Tahun Baru 2021


d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik di dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum di satu wilayah aglomerasi perkotaan semisal Jabodetabek tidak diwajibkan
untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tips Libur Akhir Tahun 2020, Membersihkan Panel Interior Mobil

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, orang tersebut tidak boleh melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Jasamarga
Ilustrasi lalu lintas di Tol saat libur Nataru


Nah untuk Sobat GridOto yang sudah merencanakan liburan ke berbagai daerah, harap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku ya sob.

Baca Juga: Pilihan Roof Box dan Cross Bar Buat Liburan Akhir Tahun, Ada Diskon 10 Persen Nih Sob!