GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur akhir tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana
"Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara," ujar Agung saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/12/2020).
Namun Agung belum dapat memastikan kapan pelayanan SIM di Da'an Mogot mulai kembali dibuka.
Baca Juga: Biar Makin Paham, Ternyata Begini Prosedur Ganti Golongan SIM
"Pastinya kami belum tahu, nanti pasti akan ada pengumuman dari Korlantas Polri, tunggu saja nanti akan kami informasikan termasuk juga yang habis masa berlaku. Saya belum bisa jawab sampai keluar Telegram dari Korlantas ," bebernya.
Memang informasi resmi terkait perpanjangan SIM hingga saat ini belum disampaikan.
Namun biasanya, untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling di Jakarta.
Untuk mengakses layanan SIM keliling jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti: KTP asli beserta foto kopi,SIM lama beserta foto Kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Benarkah Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Sakadar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.