GridOto.com- Pengendara Jakarta ada informasi menarik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan.
Khusus untuk kendaraan umum berpenumpang ada tambahannya yakni potongan pajak 50 persen
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2020.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Motor di Jateng Tinggal Seminggu, Cuma Sampai 19 Desember 2020
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang mengalami resesi .
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak," katanya.
Mohammad Tsani mengatakan kebijakan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan efek yang signifikan, DKI Jakarta mengalami pelambatan ekonomi.
Menurutnya, pelaku usaha terkena dampak berupa penurunan penerimaan, masyarakat mengalami kesulitan keuangan yang salah satunya mempengaruhi kemampuan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (ability to pay).
Kebijakan relaksasi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2020.
Dengan telah terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Keringanan pokok pajak diberikan jika tidak ada tunggakan di tahun sebelumnya dan pembayarannya sebelum tanggal 30 Desember," tutupnya.