GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D.
Khusus SIM B1 dan B2, ini wajib dimiliki bagi sopir yang mengendarai kendaraan besar empat roda atau lebih.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), beberapa golongan SIM dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan bahwa surat izin mengemudi memiliki beberapa golongan sehingga bisa melakukan pengalihan.
Baca Juga: Enggak Pakai Lama Ngurus SIM Rusak Atau Hilang Ternyata Cuma Butuh Waktu Segini
"Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, pada Jum'at (18/12/2020).
Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih belum paham bagaimana cara beralih golongan SIM.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Persyaratan Pengalihan golongan SIM
a. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
b. Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu :
1). Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM B I; clan
- 21 Tahun untuk SIM B II.
2). Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Baca Juga: Helm Stilo ST5VR Bikin Main Game Sim Racing Berasa Semakin Nyata, Bisa Dipakai Balapan Beneran?
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
c. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
d. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
e. Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 bulan;
SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II;
SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan :
- Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
g. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
h. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
i. Lulus Uji Teori;
j. Lulus Uji Simulator;
k. Lulus Uji Praktik I dan II.