GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D.
Khusus SIM B1 dan B2, ini wajib dimiliki bagi sopir yang mengendarai kendaraan besar empat roda atau lebih.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), beberapa golongan SIM dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan bahwa surat izin mengemudi memiliki beberapa golongan sehingga bisa melakukan pengalihan.
Baca Juga: Enggak Pakai Lama Ngurus SIM Rusak Atau Hilang Ternyata Cuma Butuh Waktu Segini
"Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, pada Jum'at (18/12/2020).
Meski sudah tahu akan kewajibannya, namun masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang masih belum paham bagaimana cara beralih golongan SIM.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Persyaratan Pengalihan golongan SIM
a. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
b. Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu :
1). Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM B I; clan
- 21 Tahun untuk SIM B II.
2). Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 Tahun untuk SIM B II Umum.