GridOto.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil operasional kedinasan sejumlah pejabatnya.
Bahkan Budi Karya Sumadi sendiri sudah memiliki mobil listrik Hyundai Ioniq dengan nomor polisi RI 31 sebagai kendaraan operasional hariannya.
Hal tersebut membuat Budi Karya Sumadi merasa bahagia karena rencananya menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terwujud.
"Saya sangat bahagia, kendaraan dinas menggunakan mobil listrik terwujud hari ini," ujar Budi Karya Sumadi di Stasiun Gambir dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Perbandingan Performa Hyundai Ioniq dan Kona Electric, Ini Detailnya
Ia menjelaskan, mobil listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan sehingga bebas dari polusi udara.
Menurutnya hal itu sebagai wujud komitmen pemerintah, yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020.
Yang mana dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 dijelaskan tentang konversi mesin motor bensin menjadi motor berbasis baterai.
Bahkan pada 2021 mendatang, Kemenhub akan mengalokasikan 100 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenhub.
Baca Juga: Bagaimana Ketahanan Baterai Hyundai IONIQ dan Kona Electric?
"Saya sangat mengapresiasi semua jajaran yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub," tambahnya.
Budi pun mengajak instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Selain untuk kendaraan dinas, Menhub juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik seperti angkutan sewa khusus, Bus Rapid Transit (BRT), dan lain-lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ionic untuk Mobil Dinas Harian