GridOto.com - Di pengujung 2020 ini, banyak wilayah di Indonesia mulai mengalami fenomena angin kencang dan hujan badai.
Hal tersebut pastinya membuat masyarakat lebih waswas dalam bepergian, tidak terkecuali pemilik mobil.
Pasalnya, resiko terjadinya kejadian mobil tertimpa pohon atau reklame yang tumbang akibat angin kencang pasti meningkat karena fenomena tersebut.
Beruntung jika empunya mobil mengasuransikan moda transportasi miliknya tadi, karena biaya perbaikan bisa dibantu oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Musim Hujan Rawan Pohon Tumbang! Mobil Rusak Tertimpa Pohon Bisa Dapat Santunan, Begini Prosedurnya
Meskipun begitu, ada satu syarat yang harus dipenuhi jika pemilik mobil ingin pihak asuransi menerima klaim yang ia ajukan.
“Pemilik mobil harus punya perluasan jaminan terhadap bencana alam, seperti banjir, angin topan, dan badai,” jawab Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada GridOto.com, Selasa (15/12/2020).
“Karena jaminan comprehensive atau TLO pun juga tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam seperti hal-hal di atas,” imbuhnya.
Meskipun begitu, ia mengatakan pihak asuransi pastinya akan melakukan penyelidikan terlebih dulu soal penyebab pasti dari kerusakan yang menimpa mobil tersebut.
Baca Juga: Street Manners: 4 Hal Ini Harus Diwaspadai Saat Terpaksa Berkendara di Tengah Hujan Deras
Karena dalam prinsip asuransi, ada yang dinamakan Proximity Cause di mana yang dilihat oleh pihak asuransi bukanlah kerusakan dari mobil atau hal lainnya yang diasuransikan.
Melainkan penyebab utama dari hal yang menyebabkan kerusakan itu sendiri.
“Misalnya, kalau ada mobil yang tertimpa pohon tumbang akibat angin topan, polis standar tidak akan meng-cover kecuali ada perluasan jaminan,” jelasnya.
“Tapi kalau ada mobil yang tertimpa pohon karena pohon tadi tumbang ditabrak mobil lain, polis standar masih bisa meng-cover,” pungkasnya.