Viral Remaja Freestyle di Jalan Umum Hingga Tabrak Trotoar, Melanggar Aturan Lalu Lintas Apa Saja?

Laili Rizqiani - Rabu, 16 Desember 2020 | 15:13 WIB

Viral sebuah video yang memperlihatkan remaja melakukan freestyle di jalanan umum. Termasuk pelanggaran hukum, ini aturannya. (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Sebuah video memperlihatkan seorang remaja melakukan freestyle dengan motor di jalan raya beredar di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat remaja yang menggunakan jaket dan celana pendek tanpa menggunakan helm, menaiki motornya sambil melakukan wheelie.

Saat sedang melakukan aksinya, remaja pria itu justru menabrak trotoar dan membuat tubuhnya terpental ke jalan.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di depan rumah dinas Wakil Walikota Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada Rabu (9/12/2020) lalu.

 

Baca Juga: Street Manners: Jangan Putar Balik Sembarangan, Harus Pakai Etika!

Akibatnya, remaja berisial FA yang masih berusia 14 tahun itu mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan.

Melansir Kompas.com, Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Sugiri, pihaknya telah melakukan olah TKP di depan rumah dinas Wakil Wali Kota Baubau dan memberi FA ditilang karena pelanggaran yang ia lakukan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama orangtua untuk mengantisipasi anak-anaknya terutama yang masih sekolah, karena mereka ini ada kelompok komunitas sendiri di Baubau,” ujar AKP Sugiri.

AKP Sugiri sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan FA, aksi freestyle seharusnya dilakukan di fasilitas umum yang digunakan untuk komunitas freestyle tersebut.

Baca Juga: Street Manners: Waspada! Mengemudi Bisa Mudah Ngantuk Saat Hujan, Ini Sebabnya