Tarif Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) Sudah Diberlakukan, Ini Rinciannya!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 15 Desember 2020 | 14:28 WIB

Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Jawa Timur. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - PT Waskita Tol Road (WTR) melalui anak perusahaannya, PT Waskita Bumi Wira (WBW) sudah mengoperasikan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), Jawa Timur pada 28 November 2020 lalu.

Selama kurang lebih dua minggu lamanya masa sosialisasi, jalan tol ini dilintasi tanpa dipungut tarif alias gratis.

Setelah masa sosialisasi selesai, PT WBW pun memberlakukan tarif di ruas jalan rol KLBM Seksi 1-3 yang sudah resmi dilakukan pada Minggu (13/12/2020) lalu.

Pemberlakukan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1677/KPTS/M/2020 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar Seksi 1-3.

Baca Juga: Mau Lewat Tol Cipali Saat Libur Tahun Baru? Dua Waktu Ini Diyakini Jadi Puncak Lonjakan Kendaraan yang Melintas, Awas Terjebak Macet!

Direktor Utama PT WTR dan PT WBW, Herwidiakto mengatakan Jalan Tol KLBM Seksi 1-3 sudah beroperasi secara fungsional sejak diresmikan pada 28 November 2020 lalu.

"Jalan tol ini akan dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup," ucap Herwidiakto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Jawa Timur.

Dia berharap, dengan diberlakukannya tarif di Tol KLBM, para pengendara yang melintas bisa mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol.

"Jangan lupa untuk mempersiapkan diri sebelum melintas serta memastikan saldo uang elektronik terisi cukup agar dapat melintas secara aman dan nyaman," jelas Herwidiakto.

Baca Juga: Proyek Tol Yogyakarta-Solo Mulai Dikerjakan, Lahan Sudah Dibebaskan Semua?