GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah. Lalu apakah SIM masih berlaku saat rusak dan patah?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto kepada GridOto.com, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Marak Penipuan Calo Pembuatan SIM Online, Simak Dulu Cara Bikin SIM di Sini
Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.
Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Sebenarnya Ada Gak Sih Batas Maksimal Pembuatan SIM? Ini Kata Polisi
"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.
Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.