GridOto.com - PT Terang Dunia Internusa (TDI) sebagai produsen motor listrik merek United, resmi meluncurkan United T1800 pada Sabtu (12/12/2020).
Motor listrik United T1800 hanya memiliki satu varian tipe yang dibanderol Rp 27.000.000 (OTR Jakarta).
Lantas, berapa sih pajak yang harus dibayarkan konsumen tiap tahunnya jika memiliki motor listrik ini?
Awan Setiawan, Manager e-Motor Division TDI mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, konsumen sejatinya tidak perlu membayar pajak BBNKB dari motor listrik tersebut.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Motor di Jateng Tinggal Seminggu, Cuma Sampai 19 Desember 2020
"Kalau untuk di DKI Jakarta, sudah menerapkan pajak pengenaannya 0 persen. Jadi kalau berbicara STNK, di situ ada ada BBNKB, kemudian ada administrasi dan lain-lain. Nah, BBNKB-nya itu 0," ucap Awan, Sabtu (12/12/2020).
Namun, ia mengatakan, konsumen perlu membayarkan biaya lain seperti administrasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi pengenaan pajak yang akan dikenakan ke konsumen, per tahunnya kalau untuk United T1800 ini kurang lebih Rp 345 ribu. Itu bukan pengenaan pajak kendaraan, tapi pengenaan administrasi dan lain-lain," tukasnya.
Sebagai informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta memang telah menerbitkan regulasi terkait BBNKB kendaraan listrik, yang tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2020.