GridOto.com - Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan meringkus komplotan penipu bermodus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring). Kelompok ini disebut beromzet Rp 90 juta per bulan dari aksi kejahatannya.
Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Dari situ mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.
Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengatakan sudah membentuk tim untuk melakukan penyisiran terhadap para pelaku penipuan pembuatan SIM online palsu.
"Iya kami sudah memiliki tim untuk mencari para pelaku penipuan SIM online di sosial media," kata Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot kepada GridOto.com, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Ada Libur Nasional Karena Pilkada, Bagaimana Dengan Pelayanan SIM? Ini Kata Polisi
Hermanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming pembuatan SIM tanpa melakukan tes terlebih dahulu.
"Lebih baik masyarakat datang ke Satpas terdekat untuk membuat SIM secara langsung," pesannya.
Hermanto menambahkan, mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online, tak hanya membuat SIM, layanan tersebut juga dapat melakukan perpanjangannya melalui berbasis online ini.
Memang Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM.