GridOto.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) telah menerbitkan panduan tata cara pelaksanaan touring motor pada akhir November 2020 lalu.
Panduan tersebut diterbitkan sebagai upaya IMI membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengguna jalan raya saat melakukan touring, khususnya untuk komunitas maupun klub motor.
“Aturan tata cara berlalu lintas dan berbagi jalan itu gak ada, makanya IMI membuat materi pembantu,” ujar Sekretaris IMI Mobilitas M. Joel Deksa Mastana kepada GridOto.com, Senin (7/12/2020).
Salah satu yang cukup menimbulkan pro-kontra dalam panduan tersebut adalah diwajibkannya komunitas atau klub untuk melapor ke IMI, sebelum mengadakan kegiatan touring motor.
Baca Juga: Didukung MPR RI, IMI Resmikan Panduan Tata Cara Pelaksanaan Touring Motor
Ketika dikonfirmasi oleh GridOto.com, Joel pun coba untuk memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman.
“Panduan yang kami terbitkan bulan lalu memang bukan narahukum, tapi betul bahwa sampai jangka waktu yang belum ditentukan, komunitas atau klub yang mau touring motor itu harus melapor ke IMI,” ujar pria yang juga instruktur safety riding tersebut.
“Tapi melapor ke IMI itu bukan untuk meminta izin, tapi untuk meminta rekomendasi karena yang mengeluarkan izin itu tetap dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa aktivitas touring motor yang dilakukan oleh komunitas dan klub bisa lebih berkualitas terutama dari aspek safety.