GridOto.com - Viral di media sosial (medsos) video bocah mengamuk sampai membanting Honda BeAT yang dikendarainya karena diberhentikan polisi.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instragram @viralterkini99, kedua bocah dalam rekaman video ini juga terlihat tidak mengenakan helm saat berkendara.
Dengan alasan belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) karena masih di bawah umur dan tidak mengenakan helm saat berkendara, polisi pun akhirnya menilang bocah pengendara Honda BeAT.
Perlu diketahui, berkendara tanpa memiliki SIM dan tidak mengenakan helm merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang serius sob.
Baca Juga: Sebenarnya Ada Gak Sih Batas Maksimal Pembuatan SIM? Ini Kata Polisi
Sanksi berkendara tanpa memiliki SIM tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 281:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Kemudian untuk pengendara yang kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara bisa mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 291 ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 1."
Baca Juga: Tips Buat Lady Biker Berhijab, Perhatikan Hal Ini Saat Pilih Helm Buat Harian
Jadi, buat sobat yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM, lebih baik jangan memaksakan untuk berkendara di jalan raya.
Lalu selalu ingat untuk menggunakan helm ketika berkendara, baik jarak dekat maupun jauh.