Update Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Masih Terkendala Pembebasan Lahan?

Dia Saputra - Selasa, 8 Desember 2020 | 21:25 WIB

Jalur Tol Yogyakarta-Solo yang melintas di kawasan Yogyakarta (Dia Saputra - )

GridOto.com - Proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo mengalami sedikit kendala terhadap pembebasan Tanah Kas Desa (TKD).

Tercatat ada 436 bidang TKD yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo.

Dilansir dari Tribunjogja.com, perlakuan pembebasan tanah TKD akan berbeda dengan tanah yang dimiliki oleh warga.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, mengatakan skema yang dilakukan untuk TKD adalah melalui izin dari Gubernur DIY.

Baca Juga: Update Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap, Lima Kecamatan di Kulon Progo Terdampak, Akan Ada Penggusuran?

"Satker Jalan Tol Dirjen Bina Marga harus mengajukan izin kepada Gubernur melalui Bupati Sleman, permohonan pelepasan untuk kepentingan umum," ujar Krido Suprayitno, Selasa (8/12/2020).

Suprayitno menegaskan, Satker wajib memiliki izin untuk melakukan pembebasan lahan jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Tribun Jogja
Ilustrasi ruas jalan tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen, dan Yogyakarta-Kulonprogo

"Mekanisme tetap menggunakan Pergub no 34 2017, harus ada appraisal baik itu dalam bentuk uang atau tanah pengganti yang senilai," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi untuk menentukan skema pembebasan TKD akan dijadwalkan pada 10 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Ada Kendala Serius di Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap, Berikut Penjelasannya

Terlebih saat ini di Kalasan masih ada desa yang belum merampungkan peraturan desa (perdes) pemanfaatan tanah desa yakni di Selomartani.

"Perdes ini untuk mengetahui letak bidang persil serta luas. Kami berharap perdes Selomartani segera diselesaikan," jelasnya.

Terkait penggantian tanah, menurutnya yang mencari adalah mereka yang membutuhkan, yakni Satker Jalan Tol.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Ini Update Terbaru Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Sudah Sampai Mana?

Suprayitno mengatakan, tanah pengganti bisa berada di dalam desa, luar desa satu kecamatan atau luar kecamatan tapi atas izin dari Gubernur.

Lebih lanjut, apabila dalam dua tahun tidak menemukan tanah pengganti maka bisa diganti dengan uang.

"Uang itu harus masuk ke rekening panitia pengadaan tanah pengganti desa, tidak boleh rekening luar," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pembebasan Tanah Kas Desa untuk Proyel Tol Yogya-Solo Harus Seizin Gubernur DIY