GridOto.com - Lampu sein menjadi salah satu bagian yang sering kali mendapat sentuhan modifikasi oleh para pengguna kendaraan, baik mobil maupun motor.
Biasanya modifikasi lampu sein yang dilakukan yakni mengganti warnanya menjadi putih
Padahal modifikasi tersebut sudah menyalahi aturan dan bisa mendapatkan sanksi yang enggak main-main lho.
Perlu diketahui, peraturan warna lampu sein sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.
Baca Juga: Masih Banyak yang Ngawur Saat Berbelok atau Pindah Jalur, Begini Lho Aturan Menggunakan Lampu Sein
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan, baik mobil maupun motor, harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengendara motor bisa mendapatkan sanksi yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Sedangkan untuk pengendara mobil yang kedapatan mengganti lampu seinnya dengan warna selain kuning tua mendapat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 285 ayat 2.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Nyalakan Lampu Sein Saat Mobil Belok
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.
Setelah tahu aturan-aturan tersebut, lebih baik sobat jangan nekat mengganti lampu sein menjadi berwarna putih deh.
Lebih baik patuhi aturan yang berlaku dan selalu ingat untuk berkendara dengan aman, sob!