GridOto.com - PT Sokonindo Automobile selaku Agen Pemegang Merk (APM) DFSK di Indonesia digugat oleh 7 orang pemilik DFSK Glory 580 Turbo CVT.
Gugatan 7 konsumen ke APM ini karena DFSK Glory 580 Turbo CVT produksi 2018 milik mereka tidak kuat menanjak.
Berdasarkan keterangan Dr. David Tobing, kuasa hukum penggugat, para pemilik DFSK Glory 580 Turbo CVT ini telah mengajukan komplain ke APM.
"Pihak PT Sokonindo Automobile telah melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSKtapi sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di kemacetan yang menanjak," kata David Tobing dari keterangan resmi.
GridOto.com langsung menghubungi PT Sokonindo Automobile terkait persoalan ini.
Baca Juga: DFSK Digugat Konsumen Rp 7 Miliar Karena Mobil Tak Kuat Nanjak
Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile yang dihubungi GridOto.com (4/12) masih enggan memberikan informasi detail mengenai masalah yang menjadi keluhan konsumen.
"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya," kata Achmad dalam rilis resmi.
"Serta kami juga akan menyelesaikan keluhan yang dialami konsumen," sambung Achmad.
Dari proses hukum yang sedang berlangsung, pihak APM hingga saat ini belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.
"Namun, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Negara Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku," pungkas Achmad.