GridOto.com- Sebanyak 7 orang konsumen pemilik mobil mengajukan gugatan kepada produsen mobil PT Sokonindo Automobile.
Gugatan terkait dengan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 yang mengalami kendala saat tanjakan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. David Tobing mengatakan selama konsumen pemilik DFSK 580 Turbi CVT telah mengajukan komplain kepada pabrikan.
"Memang pihak Sokonindo Automobile telah melakukan pengecekan. Analisanya yang diganti software dan lainnya," kata David Tobing.
Baca Juga: Mau Kredit DFSK Glory 560? Cicilan Mulai Rp 4 Jutaan, Paling Murah Dibanderol Rp 196 Jutaan!
Namun, perbaikan yang dilakukan tidak menyelesaikan persoalan yang dialami oleh konsumen.
Dari persoalan ini, Dr. David Tobing mengungkapkan DFSK Glory 580 Turbo CVT tidak layak digunakan.
"Hal ini bukti kendaraan yang diproduksi dan dijual mengandung cacat tersembunyi," bilangnya.
Hal ini sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal, dan dapat membahayakan pihak lain.