GridOto.com - Petugas Mobile Customer Service (MCS) PT Jasa Marga (Persero) berinisial AT, ditangkap anggota satuan Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja.
Saat ditangkap, AT sedang melakukan patroli di Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan menggunakan seragam lengkap dan membawa mobil patroli bernomor lambung 271.
Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar terjadi.
Charles Lendra, selaku Direktur Utama JPT menjelaskan, peristiwa penangkapan ini terjadi pada Selasa (01/12/2020) kemarin.
“Berdasarkan kronologi dari Kepolisian, yang bersangkutan ditangkap saat sedang melaksanakan tugas patroli shift 2 (pukul 14.00-21.00 WIB) di Km 53 Jalan Tol Gempol-Pandaan arah Pandaan,"
"Petugas ini merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT),” kata Charles melalui keterangan tertulis yang dikirimkan Jasa Marga, Kamis (3/12/2020).
Charles sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian serta sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh petugas,” imbuh Charles.
Charles juga menyatakan, pihaknya tidak mentolerir tindakan yang bersangkutan dan akan memberikan sanksi tegas kepada karyawan tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat, JPT akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tes urin bagi seluruh petugas operasional yang bertugas di Jalan Tol Gempol-Pandaan.
"Hal ini sebagai langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba lainnya," tutupnya.