Impor Mobil Bekas dari Luar Negeri Tidak Gampang, Bisa Dilakukan Asal Penuhi Persyaratan Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 29 Juli 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi mobil bekas yang dijual di Malique Selatan Djakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bicara mobil, tidak semua model yang tersedia di Indonesia bisa memenuhi hasrat seseorang, khususnya penggila otomotif.

Bagi sebagian orang yang ingin punya mobil lawas tapi tidak ada di Indonesia terpaksa harus mengakalinya dengan mendatangkan secara impor.

Namun demikian, prosedur mendatangkan mobil bekas dari luar negeri itu tidak gampang lho.

Hal itulah yang disampaikan oleh Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat kepada GridOto.com.

"Kalau untuk impor kendaraan bukan baru aturannya dari Kementerian Perdagangan. Untuk impor mobil bukan baru tidak diizinkan," kata Syarif kepada GridOto.com, Rabu (3/12/2020)..

Menurut Syarif,  impor barang dalam keadaan baru mengacu pada UU NO 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun demikian, bukan berarti impor mobil bekas tidak memungkinkan.

"Bisa saja, tetapi prosedurnya harus melampirkan surat persetujuan impor Kemendag. Jadi ketika mengurus impor sudah ada izin," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Komponen Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia Masih Diselidiki Bea Cukai, Terindikasi Ilegal, Begini Penjelasannya!

Kejadian impor mobil bekas bermasalah bukan sekali dua kali.