PSBB Transisi Masih Berlaku, Sistem Ganjil-Genap Belum Diterapkan Hingga 6 Desember

Hendra - Selasa, 1 Desember 2020 | 07:35 WIB

Kebijakan ganjil genap ditiadakan karena PSBB (Hendra - )

GridOto.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan sustem ganjil genap.

Peniadaan ini belaku hingga 6 Desember 2020 seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan peniadaan masih berlaku.

"Untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," kata Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Sempat Diperpanjang Hingga 22 November, Ganjil-genap Masih Belum Berlaku Juga?

Kombes Purnomo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.

Selama ditiadakan Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual, maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Di masa ini, masyarakat lanjutnya, diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

"Masyarakat diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan," tegas Kombes Purnomo.