GridOto.com – Dalam berlalu lintas ada kalanya pengemudi terpaksa parkir di area terlarang saat mengalami keadaan darurat.
Semisal mesin mogok atau ban kempis, maka mau tak mau mobil berhenti untuk menangani situasi.
Area yang terlarang untuk mobil parkir ditandai dengan adanya plang inisial P yang dicoret.
Baca Juga: Street Manners: Klakson Bisa Bikin Pengendara Emosi, Ini Suara Maksimalnya
Atau ada area lain yang tak boleh dijadikan tempat mobil parkir seperti tikungan, jalan layang, atau jalan utama yang melaju cepat.
Dalam situasi darurat itu, peraturan memperbolehkan untuk mobil parkir namun dengan sejumlah syarat.
Seperti yang tertuang di bagian kedua pasal 121 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Diharapkan, penggunaan segitiga pengaman dan lampu hazard membuat pengguna jalan lain tahu tentang keberadaan mobil yang parkir akibat situasi darurat. Sehingga lebih aman.