Street Manners: Klakson Bisa Bikin Pengendara Emosi, Ini Suara Maksimalnya

Aries Aditya Putra - Senin, 30 November 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi pengemudi memencet klakson (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com – Klakson diciptakan sebagai alat komunikasi sesama pengguna jalan.

Namun penggunaan klakson juga ada adabnya, ada etika yang perlu diperhatikan agar alat komunikasi ini tidak menggangu orang lain.

Bahkan banyak pengemudi yang mengganti klakson standar bawaan pabrik dengan suara yang lebih keras.

Sebetulnya, penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di pasal 39 berbunyi, “klakson harus mengeluarkan  bunyi  dan  dapat  digunakan  tanpa  mengganggu konsentrasi pengemudi.”

ryan/gridoto.com
keluaran suara klakson DR. D. Fischer bisa sampai 118 dB

Baca Juga: GeBer UKM: Batavia Horn, Bengkel Spesialis yang Awalnya Kesal dengan Suara Berisik Klakson!

Tentang batasan suara minimal dan maksimal juga sudah diatur dalam pasal tersebut.

Dalam pasal 69 tertulis, “Suara klakson paling  rendah  83 desibel  atau dB dan paling  tinggi 118 desibel atau dB”.

Dan yang perlu diingat, klakson sebagai alat komunikasi, penggunaannya harus sewajarnya.

Jangan sampai menekan klakson terlalu panjang, justru membuat pengguna jalan lain di sekitar jadi emosi.