Mengurus Pembuatan dan Perpanjangan STNK Ternyata Bisa Diwakili, Selain Surat Kuasa, Ini Persyaratannya

M. Adam Samudra - Minggu, 29 November 2020 | 20:40 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dikuasakan kepada orang lain. Namun, tentunya kalian harus membuat surat kuasa pengurusan STNK. Bagaimana caranya?

Meski bisa diwakili, namun mengurus STNK harus dengan orang yang terpercaya. Bisa anak, adik, kakak, keponakan, paman, atau orang tua.

Sebab STNK termasuk dokumen pribadi yang mempunyai hak kepemilikan terbatas. Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya.

Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo mengatakan pemilik bisa memberikan kuasa ke orang lain untuk pengambilan STNK.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Ribuan Kendaraan Listrik di Indonesia Sudah Memiliki STNK

"Untuk pembuatan surat kuasa masih berlaku. Biasanya dipergunakan untuk perpanjangan dan pembuatan STNK," kata Dwi kepada GridOto.com, Sabtu (29/11/2020).

Menurut Dwi, Surat kuasa harus dibumbuhi materai Rp 6.000. Selain itu juga harus dilengkapi dengan Fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.

"Yang penting ada materai pemberi kuasa supaya lebih meyakinkan petugas Polisi dan petugas pajak," bebernya.

Baca Juga: Jangan Palsukan STNK Apalagi Pelat Nomor, Jika Tertangkap Ini Hukumannya

Dari beberapa persyaratan tersebut dapat dipahami bahwa STNK merupakan dokumen penting yang harus dijaga sebaik-baiknya.

Sebab, dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Sehingga tidak sah jika pemilik kendaraan tidak mempunyai dokumen resmi ini.

Bukan hanya itu, STNK juga dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan administrasi lainnya.

Sehingga keberadaanya harus dijaga dengan baik untuk mempermudah proses administrasi yang harus dilakukan selama memiliki kendaraan tersebut.