GridOto.com - Marka jalan merupakan garis, gambar dan lambang yang biasanya ditempatkan pada permukaan jalan.
Fungsinya untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi jalur satu dengan jalur lainnya.
Setidaknya ada beberapa jenis marka yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan, yakni marka membujur, melintang dan serong.
Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, terdiri dari garis utuh, garis putus-putus dan garis ganda.
Baca Juga: Bukan Buat 'Nyalip' dari Sisi Kiri, Ini Loh Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol
Sementara marka melintang yakni tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, contohnya garis henti di zebra cross ataupun persimpangan jalan.
Sedangkan tanda serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.
Berikut arti marka garis yang kerap kita temui di jalan.
1. Garis Putih Putus-putus
Marka putus-putus ini menunjukkan bahwa pengguna jalan diperbolehkan melintasi garis ini untuk menyalip kendaraan di depannya dengan cara berpindah ke jalur sebelah yang kosong.
Baca Juga: Street Manners: Kita Wajib Minggir Kalau Ketemu Mereka Di Jalan
2. Garis Putih Utuh
Garis ini biasanya terdapat di tikungan dan sebelum zebra cross, marka ini memiliki arti pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis apalagi menyalip kendaraan lain.
3. Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Arti dari marka ini yakni pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong.
Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.
Baca Juga: Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!
4. Garis Ganda (Dua Garis Utuh)
Marka ini menunjukkan kendaraan di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
5. Marka Serong
Marka ini biasanya terdapat di persimpangan jalan yang menunjukkan bahwa daerah garis serong lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas.
Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya
6. Garis Marka Melintang (Zebra Cross)
Garis ini merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan kepada para penyebrang jalan.
7. Marka Kuning di Pinggir Jalan
Bila menemukan garis berwarna kuning penuh di pinggir jalan, artinya pengendara tidak boleh berhenti atau memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Sedangkan jika garis putus-putus, pengendara boleh mendahului dari tepi samping sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
Jadi selalu memperhatikan marka dan rambu lalu lintas yang berlaku di jalan dan utamakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.