Biar Makin Paham, Berikut 7 Arti Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara

Laili Rizqiani - Minggu, 29 November 2020 | 12:05 WIB

Berbagai garis atau marka di jalan raya (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Marka jalan merupakan garis, gambar dan lambang yang biasanya ditempatkan pada permukaan jalan.

Fungsinya untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi jalur satu dengan jalur lainnya.

Setidaknya ada beberapa jenis marka yang harus dipatuhi oleh para pengguna jalan, yakni marka membujur, melintang dan serong.

Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan, terdiri dari garis utuh, garis putus-putus dan garis ganda.

Baca Juga: Bukan Buat 'Nyalip' dari Sisi Kiri, Ini Loh Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Sementara marka melintang yakni tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, contohnya garis henti di zebra cross ataupun persimpangan jalan.

Sedangkan tanda serong menandai bahwa area marka tersebut bukan untuk dilintasi kendaraan.

Berikut arti marka garis yang kerap kita temui di jalan.

1. Garis Putih Putus-putus

panoramio.com
Garis putus - putus di jalanan


Marka putus-putus ini menunjukkan bahwa pengguna jalan diperbolehkan melintasi garis ini untuk menyalip kendaraan di depannya dengan cara berpindah ke jalur sebelah yang kosong.

Baca Juga: Street Manners: Kita Wajib Minggir Kalau Ketemu Mereka Di Jalan

2. Garis Putih Utuh

Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.


Garis ini biasanya terdapat di tikungan dan sebelum zebra cross, marka ini memiliki arti pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis apalagi menyalip kendaraan lain.