Penasaran Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik? Ternyata Jauh Lebih Murah dari Kendaraan Konvensional

Wisnu Andebar - Kamis, 26 November 2020 | 10:20 WIB

Motor listrik Gesits (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Pengujian tipe kendaraan listrik yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.

Adapun setiap kendaraan yang melakukan uji tipe, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, biaya uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik jauh lebih murah ketimbang kendaraan bermotor dengan motor bakar.

Baca Juga: Enggak Cuma Wajib Ada Suara, Simak Nih Peraturan Uji Tipe Mobil Listrik yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

Pandu Yunianto, selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, bahwa pemerintah telah melakukan upaya dengan memberikan insentif biaya uji tipe kendaraan bermotor listrik.

"Tentunya hal itu untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik," kata Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, untuk uji tipe motor konvensional dikenakan biaya Rp 9,5 juta.

"Namun, untuk motor listrik itu hampir separuhnya, hanya Rp 4,5 juta," terangnya.

Baca Juga: Ini Bedanya Uji Tipe Mobil dan Motor Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa, Biayanya Bisa Setengahnya!

Adapun untuk mobil penumpang yang masih menggunakan motor bakar biaya uji tipenya Rp 27,8 juta.

Sedangkan untuk mobil listrik jauh lebih murah, hanya Rp 13,2 juta.

Berikut biaya uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan:

Jenis KBMB KBLBB
Sepeda Motor Rp 9,5 juta Rp 4,5 juta
Mobil Penumpang Rp 27,8 juta Rp 13,2 juta
Mobil Bus Rp 126,9 juta  Rp 13,2 juta

Keterangan:

1. KBMB : Kendaraan Bermotor Motor Bakar

2. KBLBB : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

3. KBMB terdapat item biaya uji emisi gas buang