GridOto.com - Pengujian tipe kendaraan listrik yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Adapun setiap kendaraan yang melakukan uji tipe, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, biaya uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik jauh lebih murah ketimbang kendaraan bermotor dengan motor bakar.
Pandu Yunianto, selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, bahwa pemerintah telah melakukan upaya dengan memberikan insentif biaya uji tipe kendaraan bermotor listrik.
"Tentunya hal itu untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik," kata Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).
Ia menjelaskan, untuk uji tipe motor konvensional dikenakan biaya Rp 9,5 juta.
"Namun, untuk motor listrik itu hampir separuhnya, hanya Rp 4,5 juta," terangnya.
Adapun untuk mobil penumpang yang masih menggunakan motor bakar biaya uji tipenya Rp 27,8 juta.
Sedangkan untuk mobil listrik jauh lebih murah, hanya Rp 13,2 juta.
Berikut biaya uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan:
Jenis | KBMB | KBLBB |
Sepeda Motor | Rp 9,5 juta | Rp 4,5 juta |
Mobil Penumpang | Rp 27,8 juta | Rp 13,2 juta |
Mobil Bus | Rp 126,9 juta | Rp 13,2 juta |
Keterangan:
1. KBMB : Kendaraan Bermotor Motor Bakar
2. KBLBB : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
3. KBMB terdapat item biaya uji emisi gas buang