GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan raya wajib dilakukan uji tipe untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Terkait dengan masalah uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik, diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.
Mulai kendaraan berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Baca Juga: Resmi Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasi Mobil Listrik Lexus UX 300e
Pandu Yunianto, selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, untuk kendaraan bermotor listrik, ada 5 item yang akan diuji.
"Pertama pengujian akumulator listrik yang dilakukan oleh lembaga pengujian atau laboratorium yang telah terakreditasi, baik itu yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).
Lalu ada alat pengisian ulang energi listrik, pengujian ini dilakukan untuk memeriksa apakah pemasangan indikator akumulator berfungsi dengan baik atau tidak.
Kemudian pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, tujuannya untuk menjamin sistem kelistrikan pada mobil tidak menimbulkan bahaya.
Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Selanjutnya tes keselamatan fungsional, tes ini dilakukan untuk melakukan melihat apakah kendaraan yang diuji dilengkapi indikator sebagai alat informasi.
Tidak kalah penting uji emisi hidrogen, pengujian ini dilakukan pada kendaraan bermotor listrik yang dilengkapi dengan akumulator menggunakan cairan pengisi.
Selain pengujian tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan listrik yakni harus dilengkapi dengan suara.
"Suara ini dimaksudkan sebagai tanda kepada pengguna jalan lain, mengingat kinerja motor listrik sangat minim suara," ucap Pandu.
Baca Juga: Sehemat Apa Mobil Listrik Hyundai Kona Electric dibanding Kona Bensin?
Adapun ambang batas suara kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Pandu menjelaskan, pemberlakuan ambang batas suara ini diwajibkan baik untuk kendaraan yang telah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau dalam proses pengujian.
Namun, tenggang waktu yang diberikan antara keduanya memiliki perbedaan.
"Jadi kendaraan yang sudah memiliki SUT dan saat ini sedang dirakit atau diimpor, itu diberi waktu sampai 4 tahun," terang Pandu.
"Namun untuk kendaraan yang sedang dalam proses pengujian tipe itu diberi waktu lebih pendek hanya 2 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mobil listrik yang dilengkapi suara maksimal 75 Db, sedangkan motor listrik belum ada.
Sementara mobil hybrid dengan penggerak utama motor bakar tidak wajib dilakukan pengujian suara.
Kewajiban kendaraan listrik dilengkapi suara ini berlaku untuk kategori M, N dan O, artinya mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.