GridOto.com - Saat ini masih banyak kita temui pengendara motor yang membawa dua penumpang bahkan lebih.
Padahal hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan sudah ada aturannya.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Baca Juga: Kocak! Bocil Bonceng Tiga Naik Motor Trail Mini Dicegat Polisi, Endingnya Bikin Ngakak
Kalau nekat melakukannya, siap-siap kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jadi kapasitas maksimal sebuah sepeda motor adalah dua orang, satu pengendara dan satu penumpang.
Lain halnya jika ada kereta samping atau yang kerap disebut dengan sespan yang peruntukannya memang untuk membawa penumpang tambahan.
Bagaimana Sob, masih nekat bonceng tiga?