Sempat Diperpanjang Hingga 22 November, Ganjil-genap Masih Belum Berlaku Juga?

M. Adam Samudra - Minggu, 22 November 2020 | 14:20 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Jakarta belum berlaku hingga hari ini, Minggu (22/11/2020).

Padahal sebelumnya, ganjil genap diperpanjang mulai 9 November sampai 22 November, ini seiring perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama dua pekan.

Hal ini seiring masih berlakunya aturan PSBB transisi yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Lantas dengan berakhirnya masa PSBB Transisi hari ini apakah ganjil-genap akan kembali berlaku?

Baca Juga: Ada Dampak Positif Dari PSBB Transisi, BPTJ Sebut Angkutan Umum Tetap Beroperasi Untuk Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beri penjelasan.

"Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," kata AKBP Fahri kepada GridOto.com, Minggu (22/11/2020).

Fahri mengatakan, jika kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

Penumpukan tersebut, menurutnya berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi

"Kalau kita berlakukan ganjil genap berarti penggunaan angkutan umum akan bertambah sehingga bisa menciptakan kluster baru, sehingga masih dievaluasi dari berbagai macam aspek," tuturnya.

Lonjakan penumpang ini, lanjut Fahri, biasanya terlihat di stasiun dan halte di mana penumpang harus antre dan menunggu transportasi umum.

Hingga saat ini, dia belum bisa memastikan kapan sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali.

Menurutnya, polisi hanya sebagai pengawas dan yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Daerah lewat instrumen Dinas Perhubungan.

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan perpanjangan PSBB sebagai antisipasi atas lonjakan kasus COVID-19.