Jangan Palsukan STNK Apalagi Pelat Nomor, Jika Tertangkap Ini Hukumannya

M. Adam Samudra - Minggu, 22 November 2020 | 09:40 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Masyarakat yang memakai pelat nomor palsu kendati hanya untuk menghindari tilang elektronik ataupun menghindari dari kejaran tagihan kredit leasing, bisa terkena pidana.

Hal itulah yang disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Pemalsuan pelat nomor dengan dilengkapi STNK palsu akan dipidana penjara. Jadi jika seseorang melakukan pelanggaran dengan TNKB biasanya dilengkapi juga dengan STNK palsu," kata Fahri kepada GridOto.com, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya

"Selain pelanggar lalu lintasnya karena tidak mengunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan," sambung Fahri.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa bagi pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Selain itu, jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Awas Surat-surat Bodong, Polisi Bekuk Pembuat SIM dan STNK Palsu di Bogor

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.