GridOto.com - Pihak kepolisian berencana melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar lalu lintas yang tidak mengikuti sidang, salah satunya dengan memblokir surat-surat seperti SIM dan STNK.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com.
"Bisa, jadi intinya bisa diblokir yang pertama kalau STNK itu karena pengajuan penyidik. Pengajuan penyidik itu ada dua hal, yaitu apabila ada orang alami kecelakaan lalu lintas terus melarikan diri maka itu bisa diblokir STNK-nya atau melakukan pelanggaran lalu lintas," kata AKBP Fahri saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Denda Tilang Terbaru Beredar di Sosial Media, Benar Tuh?
"Seperti di ETLE kalau dia tidak menyelesaikan pelanggaran lalu lintas maka STNK bisa diblokir," lanjutnya.
Bukan hanya STNK, penerapan Smart SIM ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem pemblokiran bagi pengendara.
Maksudnya, pengendara yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin.
Nantinya poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
Baca Juga: Kena Razia Operasi Zebra 2020 Tapi Enggak Mau Tanda Tangan Surat Tilang? Ini Kata Polisi
"Sementara kalau di SIM jika melakukan pelanggaran dengan bobot nilai yang sudah ditentukan lebih lanjut. Jadi nantinya akan ada bobot penilaian," tegasnya.