Benarkah Ganjil-Genap Sudah Mulai Berlaku Hari Ini? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 19 November 2020 | 11:09 WIB

Motor belum terkena penerapan ganjil genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.

Kebijakan ini akan diperpanjang terhitung Senin, 9 November sampai dengan 22 November 2020.

"Untuk saat ini peraturan ganjil-genap masih belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com, Kamis (19/11/2020).

Menurut Fahri, evaluasi terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya guna penerapan kembali gage selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama PSBB Transisi, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik?

Tak hanya itu, koordinasi dengan Pemprov DKI pun terus dijalankan terkait pembuatan regulasi.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.