GridOto.com - PT Jasa Marga akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Dalam waktu dekat para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, histori dari pemberlakuan sistem pengoperasian secara terintegrasi ini bermula dari kondisi sebelum dibangunnya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
“Kapasitas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah sudah sangat padat. Di beberapa segmen seperti di segmen Cikunir–Bekasi Barat, perbandingan antara volume mobil dengan kapasitas jalan (V/C ratio) sudah mencapai 1,0,” kata Heru melalui keterangan resminya, Selasa (17/11/2020).
Heru mengklaim, dengan adanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated permasalahan kepadatan terpecahkan.
"Adanya penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek," bebernya.