Benarkah Memakai Sandal Saat Ujian SIM Bisa Diusir? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 17 November 2020 | 10:55 WIB

Ilustrasi tes ujian SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.comSurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa, guna menunjukkan legalitas seseorang dalam mengemudi kendaraan di jalan raya.

Namun dalam pembuatannya,  pemohon harus terlebih dahulu melewati beberapa rintangan seperti ujian teori dan ujian praktik di Satpas SIM.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh memakai sandal saat ujian SIM? Atau harus memakai sepatu?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.

Baca Juga: Benarkah Uji SIM Untuk Kendaraan Manual dan Matik Berbeda? Ini Penjelasan Polisi

"Boleh saja, yang penting sopan karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan standar alas kaki pada saat ujian SIM," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Selasa (17/11/202

"Namun alangkah baiknya menggunakan sepatu untuk keamanan dan keselamatan terutama pada saat Ujian Praktik kendaraan R2 (roda dua) SIM," sambungnya.

Sekadar informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.