GridOto.com - PT Jasa Marga segera berlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
Menurut Dwimawan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol diklaim untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga: Jasa Marga Bangun Empat Parkir Darurat di Tol Jakarta-Cikampek II, Bisa Tampung Berapa Mobil?
“Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata Dwimawan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” tambahnya.
Heru juga menjelaskan dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.
Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan tarif akan dibagi dalam empat wilayah, di mana tiap wilayah bertarif beda-beda, untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
"Tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas tadi yang lebih efisien," kata Subakti.
Wilayah satu dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, wilayah dua dari Jakarta IC-Cikarang Barat, wilayah tiga adalah Jakarta IC-Karawang Timur, dan tarif terjauh wilayah empat Jakarta IC-Cikampek.
Untuk golongan I, tarif terjauh naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Sedangkan untuk golongan II, tarif tol naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000.
Lalu tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Adapun golongan IV dan V main dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.