Pajak Kendaraan Mati Selama 5 Tahun Apa Masih Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 12 November 2020 | 10:49 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor Daihatsu Mira Cocoa (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.

Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca Juga: Ngeri! Sopir Pribadi Hotman Paris Beberkan Pajak Lamborghini Huracan Pertahun, Segini Biayanya

lantas yang menjadi pertanyaan masih bisakah jika pajak mati selama 5 tahun diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari kepada GridOto.com, Kamis (12/11/2020).

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak! Sembilan Provinsi Berikut Sedang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya!

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.

Persyaratan wajib

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.

1) disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP)

2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :

a. KTP asli & fotocopy
b. BPKB asli & fotocopy
c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk