GridOto.com - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak bisa mengurusnya di layanan SIM Keliling maupun SIM Corner.
Warga harus mengurusnya langsung di kantor Satpas SIM sesuai domisili.
Hal itulah yang disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.
"Bagi masyarakat yang SIM-nya hilang tidak bisa mengurus di SIM keliling. Jadi lebih baik datang ke Satpas sesuai domisili. SIM keliling hanya buat perpanjang saja," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Mau Urus SIM dan STNK? Ini 14 Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jadetabek
Menurut AKP Agung, bagi warga yang kehilangan SIM dan ingin mengurusnya, harus melakukan prosedur pembuatan di Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan.
Terkait biaya penerbitan baru SIM hilang, sama dengan permohonan perpanjangan, selama SIM tersebut masih berlaku.
Jika tidak, maka akan dikenakan biaya seperti permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Catat Sob, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis, 27 Agustus 2020
Proses pengurusan SIM hilang ini tidak memakan waktu lama, kalau semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, bisa selesai cepat.
Jadi menurutnya, sebagai antisipasi untuk SIM hilang, sebaiknya dibuatkan fotokopi-nya dulu.
Syaratnya cukup dengan melampirkan fotokopi KTP saja beserta SIM lama.
Biayanya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bedanya dengan mengurus SIM yang hilang, proses perpanjangan harus tetap melakukan tes kesehatan berupa tes kesehatan mata dan tensi darah.