GridOto.com - Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat SIM (surat izin mengemudi) hilang.
Seperti diketahui SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan kelengkapan yang wajib dibawa saat orang berkendara.
Pasalnya, apabila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.
Tentu sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya.
Baca Juga: Heboh Soal Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya
Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan.
Namun bagaimana jadinya ketika SIM hilang foto kopinya pun tidak ada?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
"Kita punya data base. Nanti bisa di cek melalui NIK KTP. Ketika muncul di Komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana kepada GridOto.com, Jum'at (6/11/2020).
Baca Juga: Mau Urus SIM dan STNK? Ini 14 Lokasi Samsat dan SIM Keliling di Jadetabek
"Karena Kita patokannya adalah NIK KTP, bukan NIK SIM. Jadi ketika NIK-nya tidak ketemu juga kita cari lewat nama. Sebenarnya bisa saja pakai NIK SIM, namun jika fotokopinya tidak ada akan sangat sulit, untuk itu kita pakai NIK KTP," sambungnya lagi.
Sekedar informasi, surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM hilang.
Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan.
Untuk diketahui, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.