GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi seorang pengendara mobil ataupun motor.
Pasalnya, jika SIM ini hilang dan saat diperiksa oleh pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan SIM tersebut, maka pengemudi akan dikenakan sanksi atau denda.
Lantas, apakah membuat SIM baru yang hilang harus ikut ujian teori dan praktik lagi?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana pun memberikan penjelasan.
Baca Juga: Heboh Soal Pemilik SIM C Dapat Bantuan Dana Covid-19 Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya
"Untuk pemilik SIM yang hilang, biasanya diproses hilang juga," kata AKP Agung kepada GridOto.com, Jumat (6/11/2020).
"Nanti datanya dicek di arsip dan dokumen," lanjutnya.
"Jadi prosesnya itu hanya foto, enggak perlu ikut ujian teori dan praktek lagi selama SIM itu masih aktif," jelas AKP Agung Permana.
"Namun jika SIM tersebut hilang dan masa berlakunya habis, tetap harus membuat baru lagi," sebutnya.
AKP Agung menjelaskan proses pembuatan SIM baru yang hilang cukup mudah jika persyaratannya dipenuhi dan prosesnya tidak sampai sehari sudah jadi.
Sementara biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.