GridOto.com - Belum lama ini media sosial tengah dihebohkan dengan aksi pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan oleh oknum komunitas Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung yang terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu, saat itu para anggota HOG Siliwangi Bandung sedang melakukan touring menuju Sabang, Aceh dalam event bertajuk Long Way Up.
Ketika melintas di lokasi kejadian, dua anggota TNI AD 0304/Agam, yakni Mistari dan Yusuf menjadi korban pengeroyokan oknum bikers Harley-Davidson.
Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD Oleh Oknum Bikers Harley-Davidson Bertambah, Kini Lima Orang Diamankan
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, kabar terbaru lima orang anggota komunitas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara ini, para pelaku dianggap bersalah yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokan dua TNI AD adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Belajar dari kasus ini, biker perlu mengetahui etiket yang harus diterapkan saat mengendarai motor terutama saat melakukan touring.
Etiket diartikan sebagai suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan.
Baca Juga: Catat, Ini Hal yang Perlu Dilakukan Saat Diajak Touring
Melansir BlogPekinInsurance.com, etiket berkendara diartikan sebagai aturan dan tindakan yang untuk mencegah masalah yang terjadi di jalan.
1. Mematuhi aturan lalu lintas
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas dimanapun mereka berada, seperti lampu merah dan rambu-rambu kendaraan lainnya.
Tak terkecuali saat melakukan touring bersama rombongan dalam jumlah yang besar.