GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan pelat nomor cantik.
Misalnya dengan hanya satu atau dua angka, juga tanpa huruf di belakangnya.
Biasanya angka-angka cantik itu kerap ditemukan di mobil, bagimana dengan motor, apakah juga boleh?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu? Segini Dendanya Kalau Terjaring Polisi
Martinus mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus itu tidak gratis.
Sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Kalau untuk motor itu bisa kepala (angka awal) 3 sampai dengan 6," kata Martinus kepada GridOto.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: Begini Penampakan Pelat Nomor Motor Listrik Gesits, Sama Dengan Konvensional?
"Contoh seperti B 3486, B 4123, B 5678,B 6888, dan kalau dua digit itu enggak bisa. Motor itu hanya bisa 4 digit di Regident Polda Metro Jaya," sambung dia.
"Empat digit itu pun harus ada hurufnya, dan itu hanya untuk yang seri kepala depannya 3,4,5,6, karena kami punya peruntukan alokasi nomor kepala 1 dan 2 itu untuk mobil, sementara kepala 3,4,5,6 itu untuk motor.
Menurut Martinus, sebenarnya untuk motor bisa saja minta request nomor pilihan.
"Misalkan ingin pelat nomor B 333 ABC itu bisa, karena motor dialokasikan untuk kepala 3,4,5 dan 6 dengan 4 digit angka. Jadi motor enggak akan bisa jika pakai 1 angka seperti B 4 VLN itu enggak bisa," tuturnya.