GridOto.com – Tidak semua kendaraan mendapat perlakuan yang sama saat berlalu lintas.
Beberapa kendaraan punya nilai prioritas yang lebih tinggi dari kendaraan lainnya, terutama yang fungsinya terkait dengan menyelamatkan nyawa manusia.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1 yang urutan prioritasnya sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. Iring-iringan pengantar jenazah;
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Dalam pasal itu juga dijelaskan bahwa kendaraan-kendaraan itu harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain (ayat 2).
Bahkan di ayat 3 ditambahkan petugas berwenang akan melakukan pengamanan apabila mengetahui ada kendaraan yang diprioritaskan itu.
Jadi sudah paham kan sob, kalau di jalan ketemu kendaraan prioritas seperti di atas, kita wajib minggir dan memberi jalan sesuai hak mereka.