GridOto.com - Operasi Zebra 2020 sedang digencarkan pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia
Untuk jadwalnya, Operasi Zebra 2020 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Dalam operasi kali ini, polisi akan fokus pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dimaksud diantaranya tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan melawan arus.
Baca Juga: Enggak Mau Disamperin Polisi Selama Operasi Zebra 2020? Pakar Safety Kasih Trik Jitu Ini
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai contoh, untuk pelangaran tak menggenakan helm, dendanya sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk pelanggaran marka jalan atau tak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.