GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, memberlakukan Operasi Zebra mulai dari 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Petugas di lapangan akan berfokus pada pelanggar yang tidak menaati peraturan berkendara.
Terkhusus bagi kendaraan roda dua, diharapkan untuk dapat melengkapi persyaratan dan perlengkapan berkendara.
Seperti yang kita tahu, sudah sewajibnya pemotor menggunakan peralatan berkendara yang lengkap.
Perlengkapan berkendara yang wajib dibawa atau dipakai tersebut antara lain, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), pajak hidup, helm, serta masker.
Menurut Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), saat ini pemotor diwajibkan untuk menggunakan masker.
"Selain STNK, SIM, dan helm wajib dibawa dan dipakai, masker juga perlu digunakan karena masih dalam masa pandemi," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Senin (26/10/2020).
Selain perlengkapan yang telah disebutkan, Jusri juga menyarakan pemotor untuk menggunakan jaket, sarung tangan dan sepatu.
"Perlengkapan lain tersebut dapat menambah tingkat keamanan saat berkendara menggunakan sepeda motor," tandas Jusri.
Ingat ya sob, selalu terapkan aman berlalu lintas dengan kelengkapan surat-surat dan kenakan safety gear.