GridOto.com - Kerap kali kita temui kendaraan pribadi yang ditambahi dengan rotator hingga sirene.
Entah untuk gaya-gayaan atau memiliki tujuan lain, tak ada yang tahu.
Tapi tahukah kalian sob, sebenarnya hanya ada beberapa kendaraan yang berhak menggunakan rotator maupun sirene?
Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Yamaha NMAX Pasang Sirene dan Rotator Buat Kawal Turing, Akhirnya Ditilang Polisi
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."