GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi pergerakan angkutan barang pada libur panjang yang jatuh pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Budi di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Meski demikian, lebih lanjut lagi Dirjen Budi menyatakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Baca Juga: Libur Panjang Ganjil-Genap Ditiadakan, Sampai Kapan? Ini Kata Polisi
“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi.
Pekerjaan konstruksi di sekitar Jalan Tol juga akan dihentikan sementara selama masa arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Begini Cara Satlantas Polres Purwakarta Hadapi Kemacetan Saat Libur HUT RI Ke-75
“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri," ucapnya.
Sementara untuk pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut ;
1) arus mudik:
a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB;
b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan
2) arus balik:
a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB;
b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.